Padang – Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna, Sabtu (6/6/2026), di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.

Penyerahan Ranperda itu menjadi penanda dimulainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah tahun lalu. Dalam kesempatan tersebut, Maigus yang mewakili Wali Kota Padang juga menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025.

“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemerintah Kota Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014,” ujar Maigus dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua dan kepala sekretariat DPRD.

Maigus mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari komitmen serta kerja sama antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Pemko Padang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan Padang Amanah,” tegasnya.

Ia juga memaparkan realisasi APBD 2025. Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target Rp2,88 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut. Ia menyebut DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *