Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menang dalam sengketa penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH).
Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN Padang pada Kamis (18/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya berlaku.
Meski begitu, pemerintah daerah belum bisa langsung mengeksekusi penertiban di lapangan. Pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, menilai putusan tersebut menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah dalam menjalankan pengawasan. Ia menegaskan, perkara ini berkaitan dengan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang, bukan soal kepemilikan lahan.
“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan,” ujar Mashri.
Ia menambahkan, posisi bangunan yang berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana tinggi menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penertiban ini.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan tata ruang harus menjadi syarat utama dalam setiap investasi agar keselamatan warga dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Putusan ini memberi pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Adrian, Sabtu (20/6/2026).
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melindungi kawasan strategis dari aktivitas yang melanggar aturan.











