Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mempercepat penyusunan aturan khusus untuk menekan penyimpangan seksual, termasuk LGBT dan pelecehan seksual, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, langkah itu perlu ditempuh secepat mungkin melalui penyiapan payung hukum yang bisa langsung diterapkan di lapangan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyakit Masyarakat di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).
Menurut Eka, persoalan ini tidak bisa ditangani pemerintah daerah seorang diri. Ia menilai penanganannya harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Forkopimda, tokoh adat, alim ulama, hingga kalangan mahasiswa.
“Masalah LGBT tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri, kita butuh keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” kata Eka.
Pemkab Tanah Datar kini menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum cepat agar penanganan di lapangan bisa segera berjalan. Penyusunan regulasi itu merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Eka menargetkan draf aturan tersebut segera selesai untuk kemudian dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat. Setelah disahkan, pemerintah daerah akan menggelar sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Kepala Kesbangpol Tanah Datar, Muklis, menambahkan bahwa fenomena LGBT di daerah itu kini disebut telah muncul lintas generasi, termasuk pada kelompok lanjut usia. Ia mengatakan, pola gerak yang tertutup membuat aparat dan pemerintah sulit mendeteksi pelaku.
“Untuk membongkar kelompok ini, diperlukan strategi infiltrasi,” ujar Muklis.
Ia menjelaskan, pola penyebarannya bersifat berantai. “Sifatnya seperti multi-level, satu orang menimbulkan korban yang kemudian berpotensi menjadi pelaku baru,” katanya.
Rakor tersebut menghasilkan empat langkah utama, yakni identifikasi pelaku dan lingkungan, pencegahan, pembinaan melalui edukasi, serta penyusunan kebijakan konkret berbasis kearifan lokal.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi masyarakat dan akademisi.











