Padang – Kejaksaan Negeri Padang memastikan permintaan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada, Beny Saswin Nasrun (BSN), untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan akan dipenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Padang, Dr. Koswara, menegaskan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan tersangka merupakan bagian dari hak BSN dalam proses penyidikan. Di sisi lain, langkah itu juga menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya.

“Ada permintaan dari tersangka agar saksi dan ahli yang meringankan diperiksa. Itu merupakan kewajiban penyidik untuk memeriksanya terlebih dahulu,” kata Dr. Koswara, Kamis (2/7/2026).

Menurut Koswara, penyidik akan menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan lebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke pengadilan.

“Kalau semua sudah lengkap, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan itu muncul setelah tim kuasa hukum BSN menyebut perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai sengketa perbankan. Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa saksi dan ahli yang dinilai dapat memberi keterangan yang menguntungkan bagi BSN.

Meski begitu, Kejari Padang menegaskan seluruh permintaan tersangka yang menjadi hak hukumnya akan diproses sesuai ketentuan acara pidana. Penyidik juga memastikan penanganan perkara tetap berjalan hingga alat bukti dinyatakan lengkap untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas KMK kepada PT Benal Ichsan Persada. Dalam perkara itu, Kejari Padang telah menetapkan BSN, yang juga anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat, sebagai tersangka.

Sebelum ditangkap, BSN sempat masuk Daftar Pencarian Orang selama sekitar lima bulan.

Dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangka, penyidik menegaskan proses hukum akan dijalankan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan sebelum perkara itu masuk ke tahap persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *