Padang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5). Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang-barang milik PKL yang ditinggalkan di lokasi.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi. Lapak yang dianggap melanggar aturan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Eka mengatakan, langkah penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, terutama di fasilitas umum agar tetap nyaman digunakan masyarakat. Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan supaya fungsi fasilitas umum tidak terganggu.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Eka.
Selain mengamankan lapak, petugas juga menyerahkan sejumlah barang milik PKL kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Barang-barang tersebut akan didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang menegaskan penertiban terhadap PKL yang berjualan di area terlarang akan terus dilakukan secara rutin. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus mempertahankan wajah Kota Padang.










