Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk pendampingan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna memperkuat pelaksanaan program pascabencana sekaligus menjaga tata kelola anggaran tetap transparan dan akuntabel.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).

Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, mengatakan pendampingan kejaksaan menjadi langkah penting agar aparatur daerah tidak dibayangi kekhawatiran saat mengambil keputusan administratif.

“Ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, serta mendeteksi dini potensi masalah,” ujar Ahmad Fadly.

Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan berlangsung.

Menurut dia, keterlibatan kejaksaan tidak boleh berhenti sebagai formalitas, melainkan harus menjadi alat pencegahan.

“Jadikan pendampingan ini sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menegaskan pihaknya siap mendukung pemerintah daerah sebagai jaksa pengacara negara dengan memberikan pendapat hukum sejak awal pelaksanaan program.

“Manfaatkan kami jika ada keraguan. Kami siap memberikan pendampingan sejak awal agar kami memahami histori kegiatan, ketimbang masuk saat masalah sudah muncul di tengah jalan,” ujar Ryan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Dana Transfer Khusus (TKD) yang digunakan untuk penanggulangan bencana.

Ryan mengingatkan, sesuai arahan pemerintah pusat, dana itu harus dipakai sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan untuk pengadaan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana.

Selain itu, ia menyebut keraguan dalam pelaksanaan program kerap memicu keterlambatan, yang kemudian berujung pada perlunya addendum waktu maupun biaya.

“Keterlambatan berpotensi membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan OPD sangat diperlukan sejak dini,” tegasnya.

Kejaksaan berharap PKS ini tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi berlanjut dengan koordinasi intensif agar seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi, para asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *