Sijunjung – Unit Reskrim Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, mengungkap peredaran sabu dan menangkap tiga orang terduga pelaku dalam operasi dini hari di Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Rabu (15/7/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat itu, polisi mendapati dua pria berinisial AZR (21) dan YS (34) yang diduga tengah melakukan transaksi sabu.

Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, S.H., M.H., mengatakan keduanya langsung diamankan bersama barang bukti. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri pelaku lain yang terlibat.

“Berselang dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial AZEP (40) yang diduga sebagai penjual narkoba tersebut di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk,” kata IPTU Ichsan Ansari.

Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa para tersangka secara intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek IV Nagari.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus kecil sabu, tiga kaca pirek, satu bong, lima korek api, dua bungkus rokok, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara profesional dan transparan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *