Pariaman – Polres Pariaman membubarkan aksi balap liar di Jalan By Pass Jati, Kota Pariaman, pada Minggu (19/7/2026) dini hari setelah menerima laporan keresahan warga melalui Call Center 110 sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas yang dipimpin Perwira Pengawas Ipda Randhi Permana bersama Perwira Pengendali Patroli Presisi Samapta III Ipda Riko Tarianto langsung mendatangi lokasi dan mendapati sekelompok remaja tengah bersiap melakukan balap liar.
Dalam penertiban itu, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak memiliki pelat nomor, memakai knalpot brong, dan tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah. Para pelanggar juga langsung dikenai tilang sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberi pembinaan di tempat sebagai efek jera. Para remaja itu diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila di hadapan personel kepolisian.
Polres Pariaman menegaskan tindakan tersebut merupakan respons cepat aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan peran orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.
Pengawasan dinilai penting agar remaja tidak terjerumus dalam balap liar yang berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Setelah pembubaran, situasi di lokasi kembali kondusif dan arus lalu lintas berjalan normal.










