Pasaman – Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap dua pria berinisial J (33) dan AR (30) dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Minggu (19/7/2026). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan penindakan itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polisi lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak ke lokasi.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji itu, petugas mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Polisi menyebut J diduga berperan sebagai pengedar utama sabu dan ganja di kawasan Pasar Inpres Tapus.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta delapan paket ganja. Polisi juga menyita satu set alat isap sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Usai diamankan, J dan AR dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kini berstatus tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a, serta lebih subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *