Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mempercepat penggunaan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan untuk pembangunan pascabencana dengan memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan. Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menjalankan anggaran tersebut secara tertib dan mengedepankan kepatuhan regulasi.

Arahan itu disampaikan Eka saat memimpin monitoring dan evaluasi bersama Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di Indojolito, Batusangkar, Rabu (22/7/2026). Ia menekankan agar setiap OPD tidak keluar dari ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

“Semua harus sesuai aturan,” kata Eka. Ia menambahkan bahwa pendampingan kejaksaan penting untuk menjaga agar pembangunan tetap akuntabel dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Eka menjelaskan, dana TKD Tambahan tersebut merupakan dukungan dari Presiden, Kemendagri, dan pemerintah provinsi untuk memulihkan daerah yang terdampak banjir bandang, longsor, serta erupsi Gunung Marapi. Saat ini, penyerapan anggaran telah mencapai tujuh persen dan terus berjalan melalui tahapan tender hingga pelaksanaan di lapangan.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Tanah Datar dalam merealisasikan anggaran pemulihan tersebut. Menurutnya, Tanah Datar termasuk daerah yang tanggap dalam merespons kebutuhan pascabencana.

“Kehadiran kami untuk memastikan penggunaannya tetap sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Kastorius. Ia juga menilai kebijakan Pemkab Tanah Datar yang melibatkan kejaksaan dalam pendampingan patut diapresiasi karena dinilai dapat menjaga bantuan tepat sasaran.

Usai evaluasi, tim Kemendagri bersama Bupati Eka Putra meninjau pembangunan hunian tetap di Kecamatan Rambatan serta kawasan terdampak bencana di Kecamatan Batipuh Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *