Padang – Kejaksaan Negeri Padang mengalihkan status penahanan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN dari rumah tahanan menjadi tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013-2020.
Pengalihan status penahanan itu dilakukan pada Jumat (24/7/2026). Kejari Padang menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, pengalihan penahanan dilakukan sesuai Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP. Penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan dari penasihat hukum tersangka dan sejumlah surat pernyataan penjamin.
Penjamin itu terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, serta kakak kandung tersangka, Merry Nasrun. Selain itu, penyidik menilai kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah diselesaikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.
Kejari Padang menegaskan, perubahan status penahanan tidak menghentikan proses penyidikan. Aparat tetap melanjutkan pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” tulis Eriyanto dalam siaran pers.
Selama menjalani tahanan kota, BSN wajib hadir setiap kali dipanggil penyidik, melapor setiap Kamis kepada penyidik Kejari Padang, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, serta tidak meninggalkan wilayah itu tanpa izin tertulis. Ia juga dilarang menghilangkan atau memengaruhi alat bukti dan harus mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan.
Jika ketentuan itu dilanggar, penyidik dapat mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan BSN ke status tahanan rutan.
Kejari Padang juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Eriyanto.











