Pasaman Barat – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan menangkap seorang pria berinisial JA (46) yang diduga membawa puluhan paket ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

JA yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan setelah petugas membuntuti mobil yang ia kendarai. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut JA diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja antarprovinsi.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja kering dari Payabungan, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi menggunakan mobil pribadi melalui jalur lintas Ujung Gading, Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan di sejumlah jalur perlintasan di Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026).

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mendeteksi mobil Suzuki APV warna merah bernomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Pasaman Barat. Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat yang diback up personel Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan itu dihentikan di depan Mako Polsek Ranah Batahan.

Hasil penggeledahan menemukan dua karung yang diduga berisi 27 paket ganja kering serta satu plastik hitam berisi tiga paket ganja kering lainnya. Dari pemeriksaan awal, JA mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah untuk mengirim barang haram tersebut.

“Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut, kemudian ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, jajaran Polres Pasaman Barat terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan, terutama di pintu masuk Sumatera Barat, untuk mencegah peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat ikut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.

JA bersama seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *