Padang – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan kejahatan, teknologi informasi, dan tuntutan transparansi publik.

KUHAP lama dianggap tidak lagi memadai karena bersifat kaku, multitafsir, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat dalam penerapan upaya paksa. Kondisi itu disebut berdampak pada lemahnya kontrol penegakan hukum, terbatasnya akses keadilan, dan kurang optimalnya perlindungan HAM.

Karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan hukum pidana materiil dalam KUHP Baru. Reformasi ini tidak hanya menekankan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat due process of law, fair trial, equality before the law, asas praduga tidak bersalah, hak bantuan hukum, perlindungan korban, serta pengawasan ketat terhadap tindakan paksa aparat.

Dalam kajian tersebut, pembaruan KUHAP juga dipandang sebagai upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih seimbang. Integrasi perlindungan HAM menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan.

Penelitian itu menggunakan tiga landasan teori, yakni teori keadilan, teori HAM, dan teori perlindungan hukum. Teori keadilan dinilai relevan karena perubahan KUHAP tidak hanya menyentuh norma formil, tetapi juga harus menghadirkan keadilan substantif dan prosedural.

Merujuk pada konsep justice as fairness dari John Rawls, keadilan menekankan persamaan hak dasar dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Prinsip itu mencakup hak atas bantuan hukum, hak membela diri, dan hak atas peradilan yang jujur.

Teori HAM juga digunakan sebagai pisau analisis karena perlindungan hak asasi menjadi ciri pokok negara hukum yang dijamin konstitusi dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945. Pembaruan KUHAP dipandang menandai pergeseran dari sistem yang berorientasi pada pelaku menuju sistem peradilan pidana yang seimbang, dengan perlindungan lebih luas bagi korban, saksi, anak, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan.

Adapun teori perlindungan hukum dipakai untuk melihat peran KUHAP sebagai pembatas kekuasaan negara. Hukum acara pidana berfungsi mencegah tindakan paksa aparat, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, agar tidak dilakukan sewenang-wenang.

Dibandingkan KUHAP lama, KUHAP baru disebut jauh lebih kuat dalam memberi jaminan HAM. Pada KUHAP 1981, perlindungan HAM memang belum diatur dalam bab khusus, tetapi tercermin melalui prinsip praduga tak bersalah, kesetaraan di hadapan hukum, dan proses hukum yang adil.

Sejumlah hak tersangka, terdakwa, dan saksi juga telah diatur, seperti hak atas peradilan cepat, hak bebas dari intimidasi, hak bantuan hukum, hak kemanusiaan selama penahanan, hak menguji upaya paksa lewat praperadilan, hingga hak atas ganti kerugian dan rehabilitasi.

Namun, dalam KUHAP baru, penguatan perlindungan itu disebut lebih tegas. Penyidik kini wajib memberitahukan hak bantuan hukum kepada tersangka sebelum pemeriksaan dimulai. Selain itu, hak-hak tersangka dan terdakwa diperluas, termasuk pendampingan advokat di setiap tahapan, kejelasan dakwaan, hak menolak memberi keterangan yang memberatkan diri sendiri, akses penerjemah, hak ganti rugi dan rehabilitasi, serta perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Pengawasan terhadap upaya paksa juga diperketat. KUHAP baru memperluas mekanisme praperadilan, memperjelas syarat tindakan aparat, meningkatkan pengawasan penyidikan, dan mewajibkan perekaman kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka untuk mencegah penyiksaan maupun intimidasi.

Perubahan lain terlihat pada perlindungan bagi kelompok rentan. KUHAP baru secara khusus mengatur perlindungan saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. Aturan ini memberi jaminan perlindungan, akses informasi perkembangan perkara, serta hak restitusi dan kompensasi bagi korban.

Jaminan bantuan hukum juga diperkuat. Advokat kini dapat mendampingi tersangka sejak awal penyidikan, dan mereka berhak mengajukan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi atau memberi pertanyaan yang menjerat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan equality of arms dan fair trial.

Pembaruan KUHAP juga membawa pengakuan lebih jelas terhadap keadilan restoratif. Jika KUHAP 1981 tidak mengatur mekanisme itu secara eksplisit, KUHAP baru justru menempatkannya dalam bab khusus sebagai dasar hukum penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial.

Secara keseluruhan, pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai lebih kuat melindungi HAM dibandingkan KUHAP 1981. Penguatan itu tampak dari perluasan hak tersangka, pengetatan pengawasan upaya paksa, peningkatan peran advokat, pengakuan hak korban dan kelompok rentan, serta pelembagaan keadilan restoratif.

Pembaruan KUHAP juga disebut berkontribusi dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan. Bersama KUHP Baru, reformasi ini menggeser pendekatan dari dominasi orientasi pada pelaku menuju sistem yang lebih seimbang dengan mengakomodasi hak korban.

Salah satu pilar utamanya adalah keadilan restoratif, yang tidak lagi dipandang sekadar sebagai alternatif prosedural, melainkan instrumen pemulihan korban secara sosial dan psikologis melalui dialog dan mediasi yang setara.

Reformasi hukum acara pidana juga diarahkan dari crime control model menuju due process of law. Tujuannya untuk menjamin perlindungan HAM, membatasi penyalahgunaan kewenangan negara, memperkuat hak tersangka atas bantuan hukum dan fair trial, sekaligus menempatkan korban sebagai subjek hukum aktif yang berhak atas informasi perkara, restitusi, dan kompensasi.

Menurut pandangan Satjipto Rahardjo, hukum pada dasarnya berfungsi melindungi harkat dan martabat manusia. Karena itu, integrasi seluruh prosedur baru dalam sistem peradilan pidana terpadu diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *