Padang – Kementerian Kehutanan menyerahkan BS alias BG (50) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Tersangka yang berstatus kuasa PHAT SD itu diduga memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak dan tanpa persetujuan pejabat berwenang.

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas 3 unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen terkait. Penyerahan dilakukan setelah jaksa peneliti menerbitkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumbar dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025.

Penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Dalam proses penyidikan, BS sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan media online pada 14 Juli 2025. Laporan itu menyingkap adanya aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang.

Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas ilegal itu dinilai mengancam keselamatan warga karena berpotensi memicu banjir bandang di kawasan perbukitan yang curam.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan penebangan terjadi di hutan primer pada areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang masuk area penggunaan lain. Di luar PHAT SD, petugas menemukan lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode.

Petugas juga menemukan alat berat jenis buldozer dan excavator yang diduga dipakai untuk menarik kayu sekaligus membuka jalan sarad dan jalan logging. Luas tebangan di luar PHAT SD tercatat sekitar 83,31 hektare, dengan total pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 meter kubik dari LCH yang semestinya 7.012,21 meter kubik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya.

“Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya.

Hari juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu pengungkapan kasus tersebut, terutama Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Menurut dia, pengungkapan ini diharapkan bisa menahan laju kerusakan hutan sekaligus menekan risiko banjir bandang di Sumatera Barat.

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *