Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Senin (25/8).
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyatakan koperasi dan UMKM memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam perekonomian masyarakat.
“Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, menyoroti masalah keterbatasan modal dan lemahnya manajemen keuangan yang dihadapi UMKM.
“Kedua hal ini merupakan problem yang perlu segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri dan berkelanjutan,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, mengatakan bahwa setiap daerah memiliki tantangan berbeda dalam pengembangan UMKM.
“Khusus di Bukittinggi, potensi UMKM sangat besar karena kota ini adalah kota wisata,” pungkasnya.











