Padang Aro – Polres Solok Selatan membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial G (50) ditangkap karena diduga melakukan “melansir” BBM di SPBU Liki.
Penangkapan terjadi di Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Senin (08/09/2025).
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial G dengan cara melansir,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di jalan umum Padang Aro-Muara Labuh. Tepatnya di Jorong Karang Putiah, Nagari Lubuk Gadang Selatan.
Satreskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan.
Di lokasi, petugas menemukan mobil jenis Taf Trofer abu-abu BA 1525 YU. Mobil tersebut kedapatan mengisi solar bersubsidi melebihi batas yang ditentukan.
Tangki mobil juga ditemukan telah dimodifikasi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.











