PASAMAN BARAT – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan di Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025). Sosialisasi menyasar masyarakat dan pelaku usaha di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali.
Ali Muda menekankan pentingnya pemahaman tentang hak, kewajiban, dan perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan.
Kabupaten Pasaman Barat dinilai memiliki potensi besar di sektor ekonomi, terutama perkebunan.
“Banyak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Pasaman Barat. Hal ini tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan,” kata Ali Muda.
Ia menambahkan, tenaga kerja lokal harus memiliki keterampilan dan kesiapan memadai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan kesiapan menjadi fasilitator dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Dinas Tenaga Kerja menerima semua bentuk pengaduan dan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja,” ujarnya.
Firdaus berkomitmen menjembatani dan mencari solusi terbaik agar hubungan industrial tetap harmonis.
Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, dan Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki turut hadir dalam kegiatan tersebut.











