Padang – Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) memberikan penyuluhan hukum kepada guru SMAN 1 Danau Kembar, Kabupaten Solok, tentang batas kewenangan dalam penegakan disiplin siswa.
Guru tidak bisa dipidana jika memberikan hukuman yang mendidik dan proporsional.
Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana FH Unand, Prof Ismansyah.
“Guru tidak dapat dipidana hanya karena memberikan hukuman disiplin kepada siswa,” kata Prof Ismansyah, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, tindakan guru sah secara hukum dan dilindungi undang-undang, asalkan hukuman bersifat mendidik, proporsional, dan tanpa kekerasan.
Dasar hukum perlindungan guru tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
UU tersebut menyatakan pemerintah wajib melindungi guru dalam melaksanakan tugas, termasuk perlindungan hukum.
Ketua Harian Pusat Studi Hukum Pidana FH Unand, Lucky Raspati, menambahkan perlindungan hukum bagi guru perlu menjadi perhatian bersama.
“Sering kali terjadi kesalahpahaman di masyarakat ketika guru menegakkan tata tertib,” ujarnya.
Lucky menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan etika dalam mendidik.











