Pasaman Barat – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai aturan yang berkaitan dengan pemberdayaan warga sekaligus penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Acara tersebut turut dihadiri Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Ali Muda menegaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintahan nagari. Menurut dia, nagari sebagai pemerintahan terdepan di tengah masyarakat memegang posisi strategis dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Ia juga menilai pemberdayaan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan yang mengatur pemerintahan dan pemberdayaan nagari perlu terus diperkuat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Muda.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah. Dengan begitu, berbagai aspirasi maupun persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nagari dapat disampaikan secara langsung untuk menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah.











