DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah tudingan pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Annike dilakukan secara sepihak. Pemkab menegaskan, pemberhentian tersebut telah melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, menyatakan informasi yang disampaikan Annike kepada media tidak benar.

Ummu menjelaskan, ASN tersebut telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Pemerintah daerah, lanjut Ummu, telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan penegakan disiplin. Upaya tersebut meliputi tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

“Seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Ummu.

Ummu menambahkan, Annike juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan pada 19 Juni 2025. Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat sebagai atasan langsung.

Meskipun telah dibina, ASN yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugas. Pemerintah daerah kemudian menghentikan pembayaran gaji sebagai bentuk teguran keras, namun Annike tetap mengabaikan kewajiban kedinasan.

“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” jelas Ummu.

Ummu menegaskan, pemberhentian Annike telah melalui prosedur yang ketat dari BKN dan Bupati Dharmasraya telah berpijak pada putusan yang ada.

“Jadi secara hukum tidak ada yang salah. Semuanya sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *