Lubuak Jantan – Pengadilan Agama Batusangkar serahkan hasil Sidang Prodeo Keliling kepada warga Nagari Lubuak Jantan. Penyerahan berlangsung di Kantor Wali Nagari Lubuak Jantan, sebagai wujud komitmen pelayanan hukum yang adil dan merata.

Penyerahan hasil sidang ini meliputi keputusan penting terkait hukum keluarga. Di antaranya, penyerahan salinan penetapan yang dikabulkan sebagian, pengakuan anak biologis, pelaksanaan nikah ulang, penolakan legalitas pernikahan ulang, dan penyerahan akta cerai.

Panitera Pengadilan Agama Batusangkar hadir dalam acara tersebut. Sekretaris Nagari Lubuak Jantan, Hermansyah, beserta tokoh masyarakat dan warga penerima manfaat juga turut hadir.

Sidang Prodeo Keliling adalah inisiatif Pengadilan Agama Batusangkar untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Program ini mempermudah akses layanan pengadilan tanpa harus ke pusat kota.

Panitera Pengadilan Agama Batusangkar menekankan pentingnya program ini sebagai wujud akses keadilan. “Kami berharap masyarakat merasa lebih dekat dengan lembaga peradilan,” ujarnya.

Hermansyah mengapresiasi Pengadilan Agama Batusangkar atas pelayanan langsung kepada masyarakat. “Program ini sangat membantu warga kami menyelesaikan persoalan hukum,” katanya.

Dengan penyerahan ini, warga Nagari Lubuak Jantan diharapkan dapat melanjutkan hidup dengan lebih tenang dan jelas secara hukum. Program ini diharapkan terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *