Siak – Praktik penguasaan lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) oleh sejumlah cukong terungkap di Kabupaten Siak.

Fakta ini mencuat dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7).

Pertemuan itu mengungkap adanya satu keluarga yang menguasai lahan seluas 138 hektar yang telah ditanami kelapa sawit.

“Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi persurat,” ujar perwakilan keluarga saat pertemuan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan seluas 138 hektar tersebut.

Namun, fakta baru muncul dari peserta pertemuan yang menyebut Sulistiyo hanyalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun kelapa sawit oleh keluarga tersebut.

“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang digaji,” kata seorang pria yang hadir.

Pernyataan ini sontak membuat kaget seluruh peserta pertemuan.

Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, menyatakan pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya.

Ia juga menyebut PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

Namun, Manajer PT SSL, Egyanti, membantah pernyataan tersebut dan mengklaim sosialisasi kawasan hutan produksi pernah disampaikan kepada Penghulu Marempan Hulu.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan dari Pemkab Siak.

“Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ujarnya.

Afni menjelaskan, masyarakat berani mengelola lahan hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

SKT, menurutnya, dapat dikeluarkan, namun surat tersebut tidak melegalkan lahan tersebut.

“Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *