Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 13 orang dalam operasi pengawasan rumah kos dan penginapan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Razia itu dilakukan menyusul banyaknya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan tempat tinggal sementara yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan 13 orang yang diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Dari jumlah itu, sebagian kedapatan berpasangan tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara sisanya tidak dapat menunjukkan KTP saat diperiksa petugas.

Menurut Chandra, pengawasan perlu diperketat karena kontrol pemilik terhadap operasional rumah kos masih lemah. Ia menegaskan aturan mengenai ketertiban rumah kos dan penginapan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36.

“Masih ada pemilik yang abai terhadap pengawasan kos miliknya. Jika seseorang memiliki niat buruk, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan maupun hotel berbintang,” ujar Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir delapan titik yang terdiri dari rumah kos dan hotel melati. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua unit usaha penginapan terindikasi melanggar Pasal 38 Perda Nomor 01 Tahun 2026 terkait ketertiban operasional penginapan.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP Kota Padang kini memperketat pengawasan dengan melibatkan perangkat wilayah mulai dari RT, RW, Dubalang, hingga camat. Pendekatan pembinaan juga terus dilakukan agar pemilik usaha lebih bertanggung jawab terhadap aktivitas di lingkungan mereka.

Chandra menegaskan pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi yang dilaporkan warga. Ia juga memastikan penindakan tegas akan dilakukan bila pelanggaran yang sama kembali ditemukan di tempat yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *