Solok – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok resmi menangani dugaan perselingkuhan oknum anggota dewan berinisial RH.

Kasus ini mencuat setelah suami RH, berinisial A, melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke DPRD Kota Solok.

Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menyatakan BK memiliki waktu tujuh hari, terhitung sejak Selasa (16/9), untuk menyelesaikan perkara ini.

“Setelah pembahasan di tingkat pimpinan fraksi, RH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BK,” ujar Fauzi.

Fauzi menambahkan, BK akan memeriksa RH sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap kedua belah pihak menghormati proses yang berjalan di BK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *