Bukittinggi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bukittinggi terancam sanksi. Sebanyak 12 dari 14 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan dapur, bagi SPPG yang tidak segera mengurus SLHS.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli, menegaskan SLHS adalah jaminan keamanan pangan dan pencegahan keracunan.

Dari 18 unit SPPG, baru 14 yang aktif beroperasi. “Namun, baru dua yang memiliki SLHS, yaitu SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting,” kata Ramli.

Padahal, SPPG yang sudah beroperasi seharusnya mengurus SLHS maksimal sebulan setelah beroperasi. SPPG baru bahkan wajib memiliki SLHS sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

SLHS bukan hanya formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk memastikan standar higienis, sanitasi, bahan baku, dan proses pengolahan makanan terpenuhi.

Program MBG di Bukittinggi menargetkan sekitar 43.277 peserta didik pada akhir 2025, dengan capaian 62,16% atau 26.900 orang.

Ramli mendorong semua SPPG segera menuntaskan pengurusan SLHS. “Sepanjang persyaratan teknis lengkap, segera kami keluarkan,” tegasnya.

SPPG yang beroperasi lebih dari sebulan tanpa SLHS akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga penutupan dapur.

Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan setempat, berwenang menjatuhkan sanksi administratif ini setelah batas waktu satu bulan terlampaui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *