Padang – DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026). Selain persetujuan itu, rapat juga memuat penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027.
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Padang yang secara resmi menyatakan dukungan terhadap perubahan anggaran tahun ini. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharloin.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif yang dinilainya penting untuk menjaga keberlanjutan program strategis daerah.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Kota Padang menyebut rancangan APBD 2027 memiliki total belanja daerah sebesar Rp2,7 triliun. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp1,1 triliun.
Target PAD tersebut akan dioptimalkan dari pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antardaerah dipatok Rp1,5 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, Rp118,3 miliar disiapkan untuk pembangunan infrastruktur dan Rp7 miliar untuk belanja tidak terduga.
Maigus menegaskan anggaran 2027 tetap dalam kondisi sehat meski terdapat proyeksi defisit Rp87,3 miliar. Defisit itu akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pemerintah Kota Padang berharap dokumen tersebut segera dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi maupun badan anggaran agar bisa disempurnakan.
“Kami berharap apa yang telah disampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, serta mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujar Maigus.











