Batusangkar – DPRD Tanah Datar resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pagaruyung, kemarin.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Sebanyak 28 anggota DPRD serta Bupati Eka Putra dan sejumlah pejabat Pemkab Tanah Datar turut hadir.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamrita, menjelaskan bahwa perumusan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada 23 September 2025.

“Dalam pembahasan tersebut, telah disimpulkan dan disepakati beberapa poin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kamrita.

Hasil rumusan yang disetujui mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1,28 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,3 triliun, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp38,8 miliar. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp43,8 miliar dan pengeluaran Rp5 miliar, dengan pembiayaan netto sebesar Rp38,8 miliar.

Menurut Kamrita, seluruh fraksi DPRD, melalui juru bicara masing-masing, menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, terutama Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar, atas kerja sama yang baik.

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” kata Bupati.

Ranperda ini akan segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.

Perubahan APBD ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar. Prioritasnya adalah pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, pemulihan ekonomi daerah pasca bencana, serta program perlindungan sosial.

“Semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2025-2029,” ungkap Bupati.

Bupati Eka Putra juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan profesionalisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *