Agam – Anggota DPRD Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, menekankan pentingnya penguatan tata kelola perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Menurutnya, tata kelola yang baik dari hulu ke hilir akan memaksimalkan potensi perkebunan.
Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Kampuang Tangah, Kabupaten Agam, Sabtu (26/10).
Ridwan menjelaskan, Perda ini hadir untuk mengatasi masalah seperti rendahnya produktivitas dan akses petani terhadap pembiayaan serta pasar.
“Selama ini, petani lebih fokus pada produksi. Padahal, pengolahan dan pemasaran lebih menentukan nilai ekonomi,” ujarnya.
Ia mencontohkan komoditas unggulan Agam seperti gambir, kopi, dan kelapa yang nilai jualnya masih rendah karena belum ada tata kelola terintegrasi.
Ridwan berharap implementasi Perda ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan nagari dalam mendorong kemandirian ekonomi petani.
“Kunci keberhasilan adalah sinergi antara petani, pemerintah, dan lembaga keuangan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Afniwirman, menyatakan Perda ini bertujuan memperkuat daya saing komoditas unggulan Sumbar di tingkat nasional dan global, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.











