Padang – Aspirasi warga terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mencuat dalam audiensi bersama DPRD Sumatera Barat, Selasa (13/5/2026).
Pertemuan itu dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Ketua Komisi V Lazuardi serta anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi. Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga hadir, termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel yang mewakili bupati.
Dalam forum itu, Muhidi menekankan bahwa setiap pembangunan di daerah harus berjalan sesuai aturan hukum, memperhatikan kondisi sosial masyarakat, dan tetap menghormati kearifan lokal yang hidup di Sumatera Barat.
Ia menegaskan, Sumatera Barat memiliki kekhususan yang sudah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Aturan itu menegaskan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, dia meminta semua pihak menjaga komunikasi agar persoalan serupa tidak memicu salah paham atau kegaduhan di tengah warga.
“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, melalui dialog dan musyawarah bersama,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar Mario Syahjohan memastikan pihaknya segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak investor.
Langkah itu, kata dia, ditempuh agar situasi tetap tenang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegasnya.











