Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran menyoroti dua persoalan utama pascabencana yang masih membayangi Kota Padang saat mengikuti Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring dari Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (29/4/2026).

Dalam forum rutin yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah itu, Fadly menyampaikan bahwa pemerintah kota masih harus menangani perubahan sempadan sungai dan sedimentasi yang meningkat setelah bencana besar melanda pada akhir 2025.

Ia menilai penetapan batas baru sempadan sungai perlu segera dipercepat karena akan berpengaruh langsung terhadap penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Fadly menegaskan, kepastian hukum dan dasar ilmiah menjadi syarat penting agar penataan ruang tidak memunculkan masalah baru di kemudian hari.

“Kami berharap percepatan penetapan ini dapat difasilitasi, baik melalui BNPB maupun Kementerian ATR/BPN, sehingga memiliki dasar ilmiah dan legal yang kuat. Jika sempadan sungai berubah, maka berpotensi menambah sekitar 500 rumah terdampak yang perlu direlokasi,” ujarnya.

Persoalan lain, kata Fadly, adalah sedimentasi sungai yang makin berat usai bencana. Ia menjelaskan normalisasi sungai memang sudah masuk dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), tetapi tidak semua titik bisa dikeruk karena adanya kendala teknis di lapangan.

Untuk mempercepat penanganan itu, Fadly mengusulkan agar pemerintah membuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai bagi pihak swasta. Menurut dia, keterlibatan swasta bisa mempercepat pekerjaan sekaligus memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kami mengusulkan agar dibuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai bagi pihak swasta. Dengan melibatkan swasta, kami optimistis proses normalisasi dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Di luar isu kebencanaan, Fadly juga membawa gagasan menjadikan Padang sebagai kota gastronomi dunia. Ia menyatakan Kota Padang siap mengajukan diri ke UNESCO dan menawarkan kawasan Kota Tua Padang sebagai fokus pengembangan karena dianggap merepresentasikan keberagaman serta budaya warga kota.

“Kami berharap adanya dukungan lintas kementerian agar Kota Padang dapat menjadi salah satu proyek prioritas, sebagaimana yang telah dilakukan di Semarang dalam pengembangan kawasan kota tua,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan perubahan kawasan yang kini masuk kategori rawan bencana dapat menjadi dasar penyesuaian RTRW. Ia menegaskan penetapan RTRW memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun tetap harus mengacu pada rekomendasi teknis dari ATR/BPN.

“RTRW ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun harus berbasis rekomendasi teknis dari ATR/BPN. Kami akan membantu percepatan koordinasi dengan ATR/BPN serta BNPB agar proses penetapan dapat segera dilakukan,” ungkapnya.

Terkait dorongan menjadikan Padang sebagai kota gastronomi dunia, Cheka menyambut positif usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan data historis yang kuat agar pengajuan ke UNESCO memiliki landasan yang kokoh.

“Kota dengan nilai sejarah tinggi, termasuk kawasan kota tua Kota Padang, memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai kota warisan dunia. Kami mendorong agar proses pengajuan ke UNESCO tetap berjalan paralel dengan dukungan kementerian terkait,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *