Padang – Pengalihan penahanan tersangka dugaan korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) oleh Kejaksaan Negeri Padang memicu perbedaan pandangan. Di satu sisi, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut keterlibatannya sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Di sisi lain, praktisi hukum Mardefni menilai proses hukum harus tetap berjalan tanpa mengganggu jalurnya.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI memang bertugas mengawasi penegakan hukum dan menerima pengaduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.
“Serius sekali kami mengawasi ini. Salah satu dari sekian banyak kasus yang kami awasi, baik di Komisi III maupun saat kami turun ke daerah, termasuk di Sumatera Barat,” kata Hinca saat di rumah BSN di Padang, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh keadilan. Hinca mengaku mempelajari dokumen perkara setelah menerima pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum BSN.
“Kalau saya berpolitik, ngapain saya kemari? Tapi semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Hinca menilai perkara itu berkaitan dengan restrukturisasi kredit di Bank BNI pada masa pandemi COVID-19. Menurut dia, kredit tersebut sudah dilunasi sehingga bagian itu perlu dicermati dalam proses hukum.
“Karena kalau korupsi kan harus ada yang dirugikan. Ini ternyata hanya restrukturisasi kredit di Bank BNI. Itu pun karena ada COVID sehingga ada top up. Kredit itu juga sudah dilunasi,” katanya.
Berdasarkan pandangan itu, Hinca mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar BSN tetap bisa menjalani proses hukum tanpa harus berada di rumah tahanan.
“Kalau jaksa masih meneruskan perkara itu, ya itu haknya. Silakan dihadapi. Tapi saya minta teman-teman mendalami kasus ini supaya kita bisa mengujinya,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghentikan proses hukum. Menurut Hinca, pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Namun, Mardefni, SH, MH, menilai pengalihan penahanan terhadap BSN bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang dialihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Mardefni, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengatakan keputusan itu berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurut dia, penangkapan yang telah dilakukan semestinya diikuti dengan penanganan perkara yang konsisten hingga ada kepastian hukum.
Mardefni juga mengkritik langkah Hinca yang mengajukan penjaminan terhadap BSN. Ia menilai anggota Komisi III DPR RI seharusnya menjalankan fungsi pengawasan tanpa ikut terlibat langsung dalam proses tersebut.
Ia menambahkan, jika alasan pengalihan penahanan didasarkan pada kondisi kesehatan, masih ada mekanisme pembantaran yang dapat ditempuh sesuai prosedur.
“Biarkan penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN merupakan perkara perdata, saya yakin majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan. Jika terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Kepastian ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara itu akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











