Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah di Sumatera Barat, termasuk gubernur, walikota, dan bupati.

Surat tersebut berisi permintaan data terkait 10 proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial.

KPK meminta data tersebut sebagai bagian dari upaya transparansi dan peningkatan koordinasi serta supervisi di tahun 2025.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyatakan bahwa data tersebut harus diserahkan paling lambat 3 September 2025.

Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 ini bersifat segera.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima pada Kamis (21/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *