Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana haram senilai Rp 2,25 miliar yang dinikmati oleh Wali Kota Madiun, Maidi. Dana tersebut diduga hasil pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya.
KPK menelusuri praktik korupsi ini sejak tahun 2019 dan diperkirakan masih berlangsung hingga periode 2025-2030.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus yang diduga dilakukan Maidi.
Pada periode awal jabatannya (2019-2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, yaitu paket II.
Pada Juni 2025, KPK menduga Maidi menerima transfer sebesar Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun diduga memberikan Rp 350 juta sebagai imbalan atas izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Jika ditotal, gratifikasi dan suap yang diduga diterima Maidi mencapai Rp 2,25 miliar. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.











