PADANG – Manajemen SPBU 14.252.516 di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, membantah keras adanya praktik penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut.

Manajer SPBU 14.252.516, Amri Rajanista, memberikan klarifikasi pada Selasa (3/11/2026) terkait pemberitaan yang menyoroti pengisian BBM menggunakan jeriken serta kehadiran personel kepolisian di area SPBU.

Amri menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di SPBU bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah tindakan paksaan dari pihak tertentu terhadap operator.

“Manajemen SPBU memang meminta bantuan secara resmi kepada Polsek Bungus Teluk Kabung untuk pengamanan agar tidak ada pihak-pihak yang memaksa operator melakukan pengisian BBM tanpa barcode,” ujar Amri.

Ia menambahkan bahwa bantuan pengamanan tersebut juga ditujukan untuk memastikan arus antrean kendaraan di SPBU tetap berjalan tertib.

Terkait penggunaan jeriken, manajemen menjelaskan bahwa layanan tersebut hanya diberikan kepada nelayan serta pelaku UMKM yang memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“SPBU Bungus hanya melayani kendaraan yang memiliki barcode dan konsumen nelayan serta UMKM yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait,” tegasnya.

Amri memastikan bahwa seluruh operasional pompa BBM di SPBU tersebut telah terdigitalisasi dan terintegrasi langsung dengan sistem Pertamina serta BPH Migas.

Sistem tersebut secara otomatis menolak transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan barcode yang berlaku.

Selain sistem digital, area SPBU juga dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV yang terkoneksi langsung ke kantor pusat Pertamina.

“Seluruh dispenser pompa SPBU sudah terintegrasi langsung dengan Pertamina dan BPH Migas serta CCTV di seluruh area SPBU juga sudah terkoneksi langsung dengan Pertamina di pusat,” jelas Amri.

Mengenai kehadiran personel Polairud di lokasi, Amri menyatakan bahwa mereka merupakan konsumen yang sedang melakukan pembelian sesuai dengan prosedur administratif.

Anggota Polairud tersebut disebutnya melakukan pembelian BBM dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan.

Manajemen juga berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang terbukti melanggar standar operasional prosedur penyaluran BBM.

“Jika ada operator SPBU yang melanggar SOP pengisian BBM bersubsidi, pihak manajemen akan melakukan PHK sesuai kontrak kerja karyawan,” pungkas Amri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *