Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 kini harus memberi perhatian lebih besar pada kesehatan mental pekerja, bukan hanya keselamatan fisik di tempat kerja.
Ia menyampaikan, perlindungan terhadap pekerja perlu dipahami secara menyeluruh karena keselamatan kerja tidak cukup hanya berfokus pada aspek tubuh atau kondisi fisik semata.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Yassierli, perhatian terhadap kesehatan mental pekerja semakin mendesak karena tingginya risiko psikososial di lingkungan kerja. Tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik antarkaryawan, dan minimnya dukungan menjadi sejumlah pemicunya.
Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global.
Selain itu, dampaknya juga mencakup hilangnya 12 miliar hari kerja produktif dan kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto atau PDB dunia.
Di Indonesia, persoalan serupa masih ditemukan. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi.
Kelompok pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, disebut sebagai pihak yang paling rentan.
Atas kondisi itu, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan memperketat pemantauan penerapan SMK3 di perusahaan. Ia menekankan pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga harus mencakup beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3. Fasilitas tersebut juga difungsikan sebagai tempat uji untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.
Selain itu, Yassierli mendorong dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan dan instansi pemerintah. Langkah itu, kata dia, perlu didukung peningkatan jumlah dan kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli.











