Padang – Sumatera Barat kini memiliki 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan secara simbolis keberadaan Posbankum ini, Senin (30/3/2026).

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan kelompok rentan.

Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum yang memungkinkan realisasi 100% Posbankum di Sumbar.

“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan mendekatkan layanan ke masyarakat,” tegas Mahyeldi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, Posbankum akan menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi, informasi hukum, hingga pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Posbankum juga akan mengedepankan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui mediasi, melibatkan tokoh masyarakat seperti ninik mamak dan alim ulama.

Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *