Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Penegasan ini disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, mewakili Wali Kota Padang, dalam sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Axana, Selasa (19/8/2025).

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini menekankan penggunaan teknologi digital dan penguatan mekanisme pengawasan.

“Seluruh proses pengadaan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-procurement terbaru yang lebih transparan, terukur, dan real-time,” ujar Didi Aryadi.

Regulasi yang berlaku sejak 30 April 2025 ini mewajibkan penggunaan e-purchasing bila barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik. Selain itu, ada perluasan pengadaan jasa konsultansi melalui e-purchasing, serta peningkatan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta.

Didi berharap langkah ini mempercepat proses administrasi, memudahkan monitoring, dan evaluasi.

Pemkot Padang juga mengintegrasikan program unggulan Padang Amanah (tata kelola pemerintahan bersih dan transparan) dan Padang Rancak (inovasi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan).

“Kami juga memberi perhatian khusus pada pemberdayaan UMKM agar naik kelas. Pengadaan pemerintah harus menjadi peluang strategis bagi UMKM lokal untuk berkembang,” kata Didi.

Katalog elektronik versi 6 yang diperkenalkan pemerintah pusat memberikan kemudahan pembayaran bagi UMKM dan koperasi, pelaksanaan e-audit real-time, serta kemudahan akses informasi produk impor yang bisa disubstitusi produk lokal.

“Dengan sinergi semua pihak, pengadaan di Kota Padang akan semakin adaptif, responsif, dan berdaya saing,” tutup Didi.

Sosialisasi ini dihadiri kepala OPD se-lingkungan Pemko Padang, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pelaksana teknis. Narasumber kegiatan adalah Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia LKP RI, Arif Rachman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *