Padang – Aktivitas sebuah warung kopi di kawasan rawan banjir bandang Lembah Anai memicu sorotan publik, di tengah ingatan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari dua bencana besar yang kembali melanda jalur Padang-Bukittinggi dalam dua tahun terakhir.

Lembah Anai masih menyimpan luka akibat banjir bandang pada 11 Mei 2024 yang dipicu hujan ekstrem dan material lahar dingin Gunung Marapi. Bencana itu menghancurkan jalan nasional, merusak jembatan, menghanyutkan bangunan, serta menelan puluhan korban jiwa.

Arus deras kala itu membawa batu, lumpur, dan batang kayu dari hulu sungai. Jalur utama sempat putus total, kawasan wisata Air Terjun Lembah Anai rusak berat, ribuan warga terdampak, dan aktivitas ekonomi lumpuh selama beberapa hari.

Belum selesai trauma tersebut, kawasan yang sama kembali diterjang banjir dan longsor pada akhir November 2025. Jalur Padang-Bukittinggi kembali terputus setelah badan jalan di kawasan Mega Mendung tergerus arus Batang Anai.

Di tengah kondisi itu, sebuah warung kopi bernama Hidayatullah justru mulai beroperasi di area sempadan sungai yang sebelumnya masuk dalam rencana penertiban pemerintah. Video aktivitas warkop tersebut pun beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Warkop itu berada di bangunan foodcourt di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepat di samping Masjid Hidayatullah. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah kendaraan terparkir di halaman bangunan, sementara aktivitas penjualan makanan dan minuman disebut mulai berlangsung sejak Senin (4/5/2026).

Kemunculan usaha itu menuai perhatian karena lokasinya berada di kawasan yang dinilai sangat rentan terhadap banjir bandang dan longsor.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menilai keberadaan usaha di titik tersebut membahayakan keselamatan warga karena berada di jalur tumbukan air saat banjir besar terjadi.

“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah mengalami erosi dan berdampak terhadap bangunan di atasnya,” kata Tommy, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, risiko korban jiwa akan meningkat jika bencana kembali datang saat pengunjung sedang ramai berada di dalam warung.

“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.

Tommy juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai. Menurut dia, pembiaran bisa memunculkan kesan tidak adil di tengah masyarakat.

“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.

Ia bahkan menyebut pembiaran itu dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

“Pemprov dan Pemkab seperti abai terkait hal ini. Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Tommy.

Menurut dia, mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, mengingat Lembah Anai berulang kali diterjang galodo.

WALHI Sumbar juga mengaku telah melaporkan persoalan bangunan di kawasan Lembah Anai kepada kepolisian, namun hingga kini belum mengetahui perkembangan penanganannya.

“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, jika bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang tetap dibiarkan berdiri, persoalan itu bisa masuk ranah pidana.

“Ini bisa masuk kategori tindak pidana karena menyalahi aturan tata ruang,” katanya.

Tommy juga menduga bangunan warkop tersebut belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan. Karena itu, WALHI meminta pemerintah tidak sekadar menyegel, tetapi juga membongkar bangunan tersebut.

“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bangunan warkop tersebut juga harus dibongkar karena menyalahi aturan. Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasi seperti sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga menyoroti penundaan pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai.

Bangunan yang dimaksud meliputi kerangka hotel, masjid, dan foodcourt milik PT HSH yang berada di bantaran Lembah Anai.

“Ombudsman telah mengirim surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan koreksi yang diberikan Ombudsman,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, pada 6 Mei 2026.

Sebelumnya lagi, pada 16 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sumbar membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai, mulai dari wahana air hingga rumah makan yang berada di sempadan Sungai Batang Anai.

Namun, tiga bangunan batal dibongkar karena masih dalam sengketa hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt yang berdiri di lahan milik Ali Usman Suib, pengusaha besi asal Padang Panjang.

Pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas sebelum kawasan rawan galodo itu kembali menelan korban. Di tengah trauma bencana yang belum sepenuhnya hilang, keberadaan aktivitas usaha di sempadan Lembah Anai dinilai bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *