Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukkan komitmen transparansi dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (26/03/2026).
Zulmaeta menegaskan, penyerahan LKPD ini adalah wujud keseriusan Pemko Payakumbuh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Pemko Payakumbuh menyusun LKPD Tahun 2025 secara lengkap, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, Laporan Operasional (LO), dan berbagai laporan lainnya.
Kelengkapan dokumen ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.
Zulmaeta berharap, pemeriksaan BPK berjalan lancar dan menghasilkan opini optimal yang mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Payakumbuh.











