Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mendorong pemanfaatan tanah ulayat sebagai salah satu langkah mempercepat pembangunan daerah. Dorongan itu mengemuka dalam pertemuan Pemko bersama Niniak Mamak Anam Koto Kecamatan X Koto dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan di Ruang VIP Lantai II Balaikota, Senin (13/7/2026) malam.

Pertemuan yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis itu membahas upaya memperkuat kerja sama antara pemerintah dan pemangku adat agar pembangunan tetap berjalan sesuai nilai-nilai adat, sekaligus memberi kepastian hukum dalam pengelolaan tanah ulayat.

Hendri menegaskan, sinergi dengan niniak mamak menjadi kunci agar program pembangunan tidak bertentangan dengan aturan adat dan tetap membawa manfaat bagi warga.

“Padang Panjang merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan tanah ulayat. Karena itu, kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan niniak mamak agar setiap program pembangunan dapat berjalan selaras dengan aturan adat, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap masukan dari pemangku adat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun langkah strategis, termasuk regulasi yang mendukung pemanfaatan tanah ulayat secara optimal.

Dari sisi adat, perwakilan KAN Bukit Surungan, Angku Datuak Tan Majo Lelo, menilai pemerintah perlu memiliki data yang akurat terkait aset tanah yang masih bisa dimaksimalkan untuk pembangunan. Menurut dia, kondisi Padang Panjang yang didominasi tanah ulayat menuntut kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adat.

“Kami sangat menyambut baik niat pemerintah untuk membangun Padang Panjang bersama-sama. Namun, perlu adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota tentang masyarakat hukum adat. Dengan adanya regulasi tersebut, proses sertifikasi tanah ulayat akan lebih mudah sehingga tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kota,” katanya.

Senada, Ketua KAN Anam Koto Kecamatan X Koto, Angku Datuak Bagindo Malano, mengatakan persoalan batas wilayah nagari dan belum adanya regulasi tentang masyarakat hukum adat masih menjadi tantangan dalam proses sertifikasi tanah ulayat.

Ia menyebut, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, niniak mamak Anam Koto dan Bukit Surungan telah bersepakat mendorong sertifikasi tanah ulayat yang menjadi hak mereka.

“Kami niniak mamak Anam Koto dan Bukit Surungan telah sepakat bahwa tanah ulayat, khususnya yang berada dalam hak kami di kawasan tersebut, akan didorong untuk disertifikatkan. Ini menjadi langkah awal agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum dan dapat mendukung pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Melalui pertemuan itu, Pemko dan para pemangku adat berharap muncul kesamaan pandangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Dengan regulasi yang jelas dan kolaborasi yang erat, tanah ulayat diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Mahdelmi, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kuartini Deti Putri, para staf ahli dan asisten, kepala Dinas PUPR, kepala Bagian Pemerintahan, kepala Bagian Hukum, serta pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *