Padang – Pemerintah Kota Padang mulai memasang patok tanda batas di seluruh aset tanah milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dinas Pertanahan Kota Padang menargetkan pemasangan patok di 80 persil tanah hingga Oktober mendatang.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus menjelaskan, pemasangan patok ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset secara fisik.

“Mulai bulan Agustus ini kita pasang tanda patok tanah di seluruh aset, tergantung jumlah patok yang disiapkan,” ujar Desmon, Rabu (27/8/2025).

Beberapa lokasi aset tanah Pemko Padang yang akan dipasangi patok antara lain di dekat Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (2,1 hektare), Kantor Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, serta dekat Sentra Rendang di Kecamatan Koto Tangah.

Desmon menambahkan, pengamanan aset tanah ini penting untuk menggenjot PAD. Aset tanah yang aman akan menjadi lokasi investasi potensial di masa depan.

Selain pengamanan fisik dengan pemasangan patok, Pemko Padang juga melakukan pengamanan aset secara administrasi dan hukum.

“Pengamanan secara administrasi yakni terdata di OPD. Sedangkan pengamanan aset tanah secara hukum dengan mensertifikasi tanah dengan lengkap,” pungkas Desmon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *