Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tetap melanjutkan pengukuran tanah Pasar Pusat Payakumbuh yang terbakar, Senin (29/12/2025), meski ditolak oleh Ninik Mamak Koto Nan Ompek. Pengukuran ini dilakukan untuk proses sertifikasi tanah.

Penolakan tersebut terkait klaim tanah ulayat oleh Ninik Mamak Koto Nan Ompek. Mereka merasa tidak diajak bermusyawarah secara terbuka dan berkeadilan.

“Tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat nagari Koto Nan Ompek, makanya kami perjuangkan,” tegas Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, Senin (29/12/2025).

Anton Permana menilai Wali Kota Payakumbuh tidak memahami asal usul dan permasalahan tanah hak ulayat Pasar Syarikat. Ia menyayangkan kurangnya masukan yang lengkap kepada Wali Kota dari pihak terkait.

Niniak Mamak Koto Nan Ompek telah menyampaikan Surat Permohonan Blokir atas semua proses sertifikasi tanah hak ulayat Pasar Payakumbuh kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh pada 19 Desember 2025. Mereka juga siap menempuh jalur hukum jika blokir tidak diindahkan.

“Siapa yang menabur angin maka tentu dia juga yang akan menuai badai,” kata Anton Permana, mengingatkan akan konsekuensi dari tindakan yang dianggap mengangkangi hukum adat.

Anton Permana menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mempertahankan tanah hak ulayat nagari. Ia mengajak Wali Kota untuk duduk bersama dengan Niniak Mamak secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *