Sijunjung – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sijunjung melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Selasa (23/9). Pertemuan ini membahas perlindungan hukum bagi guru dalam proses belajar mengajar.

Ketua PGRI Sijunjung, Syaiful Husein, memimpin langsung audiensi tersebut. Rombongan pengurus PGRI disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Rina Idawani.

Dalam audiensi, PGRI Sijunjung mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Mengajar. Program ini dinilai bermanfaat dalam memberikan edukasi hukum, terutama terkait tata kelola keuangan sekolah.

Kajari Rina Idawani menegaskan komitmennya untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya guru dan siswa.

“JMS dan Jaksa Mengajar merupakan program untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini di sekolah-sekolah,” jelas Rina.

Program ini telah berjalan sejak awal semester dan akan berlangsung hingga Desember 2025. SMAN 1 dan SMPN 1 Sijunjung menjadi sekolah percontohan.

Rina menambahkan, Kejari Sijunjung membuka ruang konsultasi bagi para guru melalui PGRI. “Guru dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *