Padang – Kepolisian Daerah Sumatra Barat mencatat 705 kasus tindak pidana berhasil diungkap jajaran Polda Sumbar dan polres/polresta sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 916 tersangka.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa, 30 Juni 2026. Dari total perkara yang terungkap, 128 kasus berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, sedangkan sisanya ditangani 19 polres/polresta di kabupaten dan kota se-Sumatra Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, mengatakan seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lanjutan.
“Kalau total tersangka 916 orang. Sudah kita tindak lanjuti dengan penyidikan dan pemberkasan. Rinciannya, di Direktorat Narkoba ada 177 orang, selebihnya dari polres dan jajaran,” ujar Wedy di hadapan awak media.
Selain menangkap ratusan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar selama semester pertama tahun ini. Barang bukti itu terdiri atas 41,66 kilogram sabu, 586,3 kilogram ganja, dan 593 butir ekstasi.
Wedy menjelaskan, barang bukti yang ditampilkan dalam rilis tersebut masih menunggu penetapan pemusnahan resmi. Kepolisian, kata dia, akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat secara berkala.
“Yang di sini adalah barang bukti yang belum mendapatkan penetapan musnah. Nanti insyaallah di bulan Januari kita akan lakukan pemusnahan kembali selama 1 bulan terakhir atau 2 bulan terakhir, terkait masalah penanganan perkara,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wedy juga mengungkap salah satu capaian yang dinilai menonjol, yakni penggagalan penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di area bandara. Pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat koordinasi dengan otoritas penerbangan sipil setempat.
“Ada beberapa tangkapan di bandara. Komunikasi kita dengan pihak otoritas bandara, kita bisa mengamankan sebelum mereka terbang kemarin, sebanyak 8 kilo. Dan beberapa lain lagi masih ada,” ujarnya.











