Padang – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tetap menuntaskan penyidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 34 miliar.
Ia menegaskan, pengusutan perkara itu tidak boleh berhenti meski sempat muncul spekulasi setelah pertemuan tertutup antara Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Kejari Padang Koswara.
“Jangan pernah takut terhadap intimidasi maupun tekanan, baik dari pihak eksternal maupun internal. Kejaksaan harus tetap profesional dan independen dalam menuntaskan setiap perkara korupsi,” kata Sukendar, Selasa (30/6).
Menurut dia, publik berharap Kejari Padang mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
“Kalau penyidik menemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan pihak lain yang terlibat. Semua harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sukendar juga menyambut baik penangkapan tersangka Beny Saswin Nasrun yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar lima bulan.
Ia menilai, keberhasilan itu menjadi pintu untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi KMK tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum sampai perkara ini disidangkan. Masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, pertemuan tertutup Kapolda Sumbar dan Kajari Padang sempat menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah penanganan perkara dugaan korupsi KMK yang menyita sorotan masyarakat.
Namun, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan kunjungan itu tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kunjungan itu hanya silaturahmi. Pak Kapolda akan pindah dan kami sedang mempersiapkan serah terima jabatan,” ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Kajari Padang Koswara. Melalui pesan singkat, ia menyebut pertemuan tersebut hanya agenda silaturahmi.
Meski begitu, Sukendar menilai keterbukaan informasi kepada publik tetap penting agar tidak memicu spekulasi, apalagi saat aparat penegak hukum menangani perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat.











