Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai langkah menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
Pencabutan perda itu disebut penting untuk memperkuat tata kelola ekonomi nagari sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BUMNag agar berstatus badan hukum formal.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan nota jawaban atas rancangan pencabutan perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5).
Benni mengatakan penyesuaian regulasi ini tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga tata kelola dan status hukum BUMNag.
“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujar Benni.
Pemerintah daerah mencatat hingga 2026 terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama di Kabupaten Agam. Dari jumlah itu, 66 unit dinyatakan aktif, 13 kurang aktif, dan 11 lainnya tidak beroperasi.
Menanggapi masukan sejumlah fraksi DPRD yang mengusulkan pembubaran BUMNag yang tidak aktif, Benni menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak jika BUMNag sudah berbadan hukum, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021.
Karena itu, pemerintah daerah memilih jalur penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap. Langkah ini meliputi evaluasi unit usaha, penataan ulang manajemen, hingga reorientasi usaha sesuai potensi lokal.
Pemkab Agam juga menyiapkan pendampingan intensif dari dinas terkait agar BUMNag kembali produktif. Jika pembinaan tetap tidak berhasil, pemerintah baru akan menempuh penataan lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai aturan nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah menargetkan percepatan pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag. Benni memastikan seluruh proses itu dilakukan gratis melalui sistem daring resmi milik Kementerian Desa.
“Pengurus BUMNag hanya perlu melengkapi data kelembagaan pada platform yang tersedia tanpa dipungut biaya apa pun,” kata Benni.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Agam berharap BUMNag dapat menjadi penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan. Pemerintah daerah pun berkomitmen mengawal proses transisi tersebut agar tata kelola ekonomi nagari menjadi lebih sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.











