Pasbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial RF (30) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor disertai kekerasan. RF diamankan di rumahnya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kamis (25/6/2026) sore.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Alfino Fajri, terkait perampasan sepeda motor yang terjadi pada September 2025 lalu. Selama delapan bulan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk suatu keperluan di lokasi yang sama dengan tempat RF ditangkap.

Dari pertemuan tersebut, keduanya terlibat cekcok. Dalam situasi itu, pelaku menampar korban dan merampas kunci sepeda motor milik korban.

Untuk melancarkan aksinya, RF kemudian meminta korban menjemput orang tuanya agar meninggalkan lokasi. Begitu korban pergi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam pemeriksaan, RF mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban kepada seseorang berinisial DE di Kabupaten Agam. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan DE kini telah berpindah domisili ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Polisi juga menemukan bahwa barang bukti sepeda motor itu telah berpindah tangan beberapa kali. Hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Saat ini, RF ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *