Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa pagi (30/06/2026). Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Payakumbuh itu didominasi barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejari Payakumbuh, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala BPOM, para kasi, Kasubagbin, jaksa, serta pegawai Kejari Payakumbuh.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara, dengan jumlah terbesar pada kasus sabu sebanyak 29 perkara seberat 369,62 gram. Selain itu, ada 13 perkara ganja dengan total barang bukti 7.576,14 gram, 18 perkara lainnya, serta tiga unit handphone.
Kepala Kejari Payakumbuh, Ulil Azmi, mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita kembali menyelenggarakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan barang bukti lainnya yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Ulil Azmi usai kegiatan, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Andre Pratama Aldrin serta Kasi Intelijen Hadi Saputra.
Ia menjelaskan, barang bukti yang ikut dimusnahkan juga mencakup timbangan digital, alat hisap sabu, dan ribuan butir obat keras.
“Barang bukti yang dimusnahkan, sabu 29 perkara dengan berat 369,62 gram, 13 perkara ganja dengan berat 7.576,14 gram, 18 perkara lain-lainnya, serta 3 unit handphone,” ujarnya.
Untuk sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dicampur sabun cair, lalu dibuang. Sementara itu, ganja dan barang bukti lainnya dibakar di dua tong yang telah disiapkan di halaman belakang kantor kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini kita lakukan dengan cara diblender dan dibuang serta dibakar menggunakan dua buah tong yang kita siapkan di halaman belakang kantor kejaksaan,” kata Ulil Azmi.
Ulil juga menyoroti perubahan pola penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya pengguna cenderung mengonsumsi ganja kering, kini pergeseran terjadi ke sabu dan pil ekstasi.
Menurut dia, sabu kini mudah didapat melalui kurir, pengedar, maupun bandar. Penggunanya juga semakin beragam, mulai dari kalangan berduit, ASN, petani, buruh, pedagang, hingga ibu rumah tangga. Bahkan, narkotika juga pernah ditemukan di dalam tas seorang siswi SMK di Kota Payakumbuh.
Tingginya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, lanjutnya, terlihat dari berulangnya pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejaksaan, termasuk di kantor baru Kejari Payakumbuh di kawasan Simpang Benteng, Kecamatan Payakumbuh Utara.











