Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) yang diduga mencuri satu unit handphone milik warga di kawasan Lubuk Begalung. Pelaku diamankan pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB bersama barang bukti ponsel korban.
Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang masuk ke kepolisian.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada Minggu dini hari (10/5/2026) di sebuah rumah di Jl. By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX. Saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, korban Zulkifli mendapati handphone Techno Spark Go miliknya sudah hilang.
Zulkifli mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1.600.000. Ia kemudian melapor ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapatkan informasi RD berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Saat itu, RD bersama anaknya.
“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban,” kata IPTU Adrian.
Kini, RD beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











