Padang – Polisi menangkap DJ (35) atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di sebuah bengkel di Kota Padang. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang di rumahnya di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 26 Juli 2026. “Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Yasin, Selasa, 28 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika korban mendapati motor miliknya hilang dari lokasi parkir di bengkel tersebut. Korban kemudian mencoba menelusuri keberadaan kendaraan itu dengan bertanya kepada warga sekitar.

Dari keterangan warga, korban mendapat petunjuk bahwa pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus serupa. Berbekal informasi itu, korban melapor ke Mapolresta Padang dengan taksiran kerugian mencapai Rp18,9 juta.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengantongi dua alat bukti yang sah. Polisi lalu bergerak dan meringkus DJ tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *